Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 134 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-08-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Tajikistan on

Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service

Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1
Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Tajikistan on

Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service

Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.239 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id