(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Tajikistan on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1
Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Tajikistan on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
