Langsung ke konten

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 135 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 475

Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan
danPelatihan;
- Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
- Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
- Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

### Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 491

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Khonghucu;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.273 4

- pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Khonghucu;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Khonghucu;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Khonghucu; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Khonghucu.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id