Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015

PERPRES No. 135 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air,

penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan
dan pengembangan kawasan permukiman,

pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan

gedung, sistem penyediaan air minum, sistem
pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan

serta persampahan, dan pembinaan jasa

konstruksi;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.249 -3-

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;

  • pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan

strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya

manusia di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

terdiri atas:

  • Sekretaris Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Direktorat Jenderal Bina Marga;
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  • Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.249 -4-

  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran

Masyarakat;

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan
Lingkungan.

1. Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan

Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang

pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.249 -5-

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan

sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan

umum dan perumahan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan

layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan;

  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di

bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan

umum dan perumahan;

  • penetapan sumber pendanaan dan skema

pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;

- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah
dan badan usaha bidang pembiayaan

infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur

pekerjaan umum dan perumahan;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan

umum dan perumahan;

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan

umum dan perumahan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan

Perumahan; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

1. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua)

pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga

berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.249 -6-

Pasal 55

Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat sebagai akibat ditetapkannya

Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun

anggaran 2019.

Pasal 55

Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan
penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.249 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id