Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik
(1) Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
### Pasal 4...
SK No243562A
---
PRESIDEN
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Perubahan . . .
SK No243563A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI,A
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Ralqyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqiuan dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggar€rn tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat
diundangkannya Peraturan Presiden ini mengalami selisih
penurunan penghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal l0
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima
tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1l .. .
SK No243564A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina
kepegawaian.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 245) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
di
Agar
SK No243565A
---
INDONESIA
6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu ti undangan
Hukum,
Djaman
SK No 243889 A
---
FRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
1 Non Grade R 1.550.000,o0
2 l7 r.550.000 00
3 16 32.540.000 ,o0
4 15 . roo.000,00
5 t4 r.330.000,00
1. 13 r3.670.o00,00
7 t2 R 12.370.000,o0
ll 10.947.OOO oo
9 10 .4s8.000,00
1. t3 .349.000,00
1. 6 .837.000,oo
1. 5 .607.000 oo
1. 4 .l79.OOO 00
1. 3 .980.000,00
1. 2 .154.000,o0
1. I R .575.O00,oo
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
ndangan
Hukum,
Djaman
SK No243890A
