Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xadalah program
nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan bangsa
Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur.
1. Tahap Pengembangan Teknologi adalah tahapan untuk membangun
persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan desain konfigurasi
Pesawat Tempur IF-X.
1. Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur adalah tahapan
dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe,
pengujian, dan sertifikasi.
1. Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
1. Alih Teknologi adalah pengalihan pengetahuan danketerampilan
dalam bidang teknologi pengembangan pesawat tempur dari satu
pihak kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.274 3
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan
usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri
maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan
dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.
