Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PERPRES No. 136 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan
Tunjangan Pelelang setiap buian.
Pasai3...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pelelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pelelang dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

pembayaranTata cara pembayaran dan penghentian
T\rnjangan Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2OL7

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
puti Bidang Hukum dan
undangan,

---

PR trSIDE NI