Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 136 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Juni 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai

dan memimpin Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar

150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai

dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -6-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan penambahan

alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan

dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 151

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -7-

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 377) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.254 -9-