Langsung ke konten

PERPRES No. 136 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for
hosperitg Agreement relating to Sttpplg Clwin Resilienec
(Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk
Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang
telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di
San Francisco, Amerika Serikat.
(21 Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Frameworkfor
Prosperity Agreem.ent relating to Supplg Chain Resilience
(Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk
Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 237551 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 246
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi HukUm,
ttd
SK No 237652 A
Djaman