Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara; dan
- rincian Pembiayaan Anggaran.
Ditetapkan: 2015-01-01
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian · Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan
sumber dana, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,
daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program,
kegiatan, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi,
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja,
dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan
subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal
25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut
Provinsi/ Kabupaten/ Ko ta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII;
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX;
1. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X;
1. rincian . . .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONEStA
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral
dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII;
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Perikanan menurut Kabupaten/ Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV; dan
1. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
- rmc1an Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/
Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
---
PRES I OEN
REPUBLIK INDONESIA
- rincian Dana Insentif Daerah, menurut
Provinsi/Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/ Ko ta
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- rmc1an Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi
dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga dalam
menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing
bidang atau subbidang paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 6 .. .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XXII merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman
luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hibah;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA
BUN);
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/ proyek Kementerian Negara/ Lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN
yang tidak terserap pada tahun 2015;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murn1
untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
---
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan pogram
baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA
sepanjang telah disetujui DPR;
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
1. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah
closing date;
J· realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari
perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi
berdasarkan perubahan parameter, realisasi
perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau
nilai tukar rupiah; dan/ atau
1. pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan
untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan,
urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONESIA
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan
Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman di tahun
anggaran 2015 yang tidak terserap;
- pengesahan atas penerusan pinjaman luar negeri yang
telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
. "
. '·
'
.,. ,.., I
PRES I DEN
REPUBLIK I NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 288
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Depu ti Bi dang Perekonomian