Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA

PERPRES No. 137 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya

yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.255 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan

dan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan

dan Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan

dan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.255 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Juli 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional, setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.255 -6-

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan

dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 161

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.255 -7-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.255 -8-