(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2015, No.298 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dosen.
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
- Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi.