(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Purwokerto diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Purwokerto.
(2) Institut Agama Islam Negeri Purwokerto merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
