Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 139 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat

dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada

satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan

penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun;

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam

jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299 -6-

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas

jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan

dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan

kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja

yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada

organisasi kementerian/lembaga yang lama.

(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih

rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang

bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar

tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai

kelas jabatan ditetapkan.

(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih

tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang

bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di

Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan

tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas

jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian

pembayaran tunjangan kinerja.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299 -8-

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan

Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.299 -10-