Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 139 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.257 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Tenaga

Nuklir Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.257 -5-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan

oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan

dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional,

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

www.peraturan.go.id

---

2018, No.257 -6-

jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir

Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.257 -7-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 251) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.257 -8-

www.peraturan.go.id