(1) Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004.
(3) Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Pembinaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Peserta didik Sekolah Tinggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya.
(2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen.
(3) Proses seleksi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersama Badan Intelijen Negara.
Pasal 3 ...
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 6 ...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
