(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kepariwisataan terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pekerjaan
Umum dan
Perumahan Rakyat;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.26 -4-
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Komunikasi
dan Informatika;
1. Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Badan Usaha
Milik Negara;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Badan
Koordinasi
Penanaman Modal;
1. Kepala Badan
Ekonomi Kreatif;
1. Kepala Badan
Pengawas Keuangan
dan Pembangunan;
1. Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia; dan
1. Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.26 -5-
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
