Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN

PERPRES No. 14 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi

Kepariwisataan terdiri atas:

  • Ketua : Wakil Presiden Republik

Indonesia;

  • Wakil Ketua I : Menteri Koordinator

Bidang Kemaritiman;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator

Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan;
- Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata;

  • Sekretaris : Sekretaris Kementerian

Pariwisata;
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan;

1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pekerjaan

Umum dan

Perumahan Rakyat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.26 -4-

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Lingkungan
Hidup dan

Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Komunikasi

dan Informatika;
1. Menteri Agraria dan

Tata Ruang/Kepala

Badan Pertanahan

Nasional;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Badan Usaha

Milik Negara;
1. Menteri Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Kepala
Bappenas;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan
Koordinasi

Penanaman Modal;

1. Kepala Badan
Ekonomi Kreatif;

1. Kepala Badan

Pengawas Keuangan

dan Pembangunan;

1. Kepala Kepolisian

Negara Republik
Indonesia; dan

1. Jaksa Agung.

(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.26 -5-

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi

Kepariwisataan dapat mengikutsertakan

kementerian/ lembaga termasuk Badan Otorita

Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya

apabila diperlukan.

1. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam rangka sinergitas pembangunan

kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan

menyusun Rencana Induk Pengembangan dan

Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated
Tourism Master Plan).

(2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan

Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated

Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikoordinasikan oleh Ketua Harian.

(3) Dalam penyusunan Rencana Induk

Pengembangan dan Pembangunan Kawasan
Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim

Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh
tenaga ahli.

1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1(satu) pasal,

yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya

masing-masing dapat menyelenggarakan rapat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.26 -6-

koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian

hambatan dalam pelaksanaan pembangunan
kepariwisataan.

(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim
Koordinasi Kepariwisataan.

1. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

PELAPORAN

Pasal 11

Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan

pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala

paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau

sewaktu-waktu jika diperlukan.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi

Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya

yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.26 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id