Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 14 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

---

2020, No. 22 -3-

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat yang

diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

---

2020, No. 22 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai; dan/atau

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjalani

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Oktober 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

---

2020, No. 22 -5-

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan oleh Sekretaris

Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi

pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih

penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat yang diangkat sebagai

---

2020, No. 22 -6-

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan

Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 175) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

---

2020, No. 22 -7-

Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 22 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No. 22-9-