Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 202O

PERPRES No. 14 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
melalui:

  • penugasan ...

SK No 084422A

---

PRESIDEN

- penugasap kepada badan usaha milik negara;
- penunjukan langsung badan usaha penyedia;
dan/atau
- kerjasama dengan lembaga/badan
internasional.

(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- kerjasama dalam rangka penelitian dan
pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau
- kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19
dan tidak termasuk peralatan pendukung
untuk Vaksinasi COVID- 19.

2 Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal 6 dihapus
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia

sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf
b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(21 Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9
melalui penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi badan usaha nasional atau badan usaha
asing yang memenuhi persyaratan.
(41 Dihapus.
(s) Dihapus.

(6) Dihapus.

3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 11 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 11 ...

SK No 084423 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure)

sebagaimana tercantum dalam kontrak atau
kerjasama dan/atau kegagalan pemberian
persetujuan penggunaan pada masa darurat
(emergencA use authorization) atau penerbitan Nomor
lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan
kontrak atau kerjasama dalam pengadaan Vaksin
COVID- 19 dapat dihentikan.

(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam
kontrak atau kerjasama dan tidak dapat
diperkirakan sebelufnnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi
tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses
pengadaan Vaksin COVID-19 termasuk penyerahan
Vaksin COVID- 19.

(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan kontrak
atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola
yang baik.
(41 Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar
(force majeure) diatur dalam kontrak atau kerjasama.

4 Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui

penugasan kepada badan usaha milik negara,
penunjukan langsung kepada badan usaha
penyedia, atau kerjasama lembaga/badan
internasional yang penyedianya mempersyaratkan
adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum,
Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum
penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap
keamanan (safetgl, mutu (qualitg), dan khasiat
(efficacg) I imuno geni sitas.

(2) Pengambilalihan .

SK No 084424 A

---

PRESIDEN

(2) Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh

Pemerintah terhadap penyedia Vaksin covrD-lg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sepanjang proses produtsi dan distribusi telah
memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan /atau cara distribusi obat yang baik.

(3) Pengambilalihan tanggung jawab hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sampai dengan pencabutan penetapan' kedaruratan
kesehatan masyarakat covlD-l9 dan penetapan
bencana nonalam penyebaran covlD- lb sebagai
bencana nasional, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal pada saat dicabutnya penetapan -covfo-l9 kedaruratan kesehatan masyarakat dan

penetapan bencana nonalam penyebaran covlD-19
sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdapat kasus kejadian ikutan pasca
vaksinasi yang pelaksanaan vaksinasinya dilakukan
sebelum pencabutan penetapan, pemerintah tetap
mengambil alih tanggung jawab hukum ""-p.i dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal masih terdapat pelaksanaan vaksinasi

covlD-lg yang pengadaan vaksinnya dilakukan
sebelum pencabutan penetapan kedaruratan
kesehatan masyarakat covlD- i9 dan penetapan
bencana nonalam penyebaran covlD-l-g sebagai
bencana nasional, pemerintah tetap mengambit atilr
jawab hukum terhadap kasui kejadian ianggung ikutan pasca vaksinasi sesuai derrgan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pengambilalihan tanggung jawab hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), d,an
ayat (3) dituangkan dalam perjanjian/kontrak.

### Pasal 118 ...

SK No 084425 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Pasal 13

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan

menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran

penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID-
19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin
COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19
yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran

penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti
Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian
jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal13B...
SK No 084426 A

---

PRESIDEN

.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca

Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta

investigasi.
(21 Pencatatan dan pelaporan serta investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta

investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite
Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh
Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi

COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan
indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya
pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan
ketentuan:
- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang aktif, ditanggung melalui
mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- untuk
SK No 084427 A

---

PRESIDEN

- untuk peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang non aktif dan selain peserta
Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai
melalui mekanisme pendanaan lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.

(5) Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan

Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain
peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b
diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas
III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan

dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-l9, Badan
Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling
dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 15E}

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca

vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin
COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas
sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3)
dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau
meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk,

dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

7 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat

dilakukan pembayaran di muka (aduance pagment)
atau uang muka kepada penyedia:
- lebih . .
SK No 084428 A

---

PRES!DEN

- lebih tinggi dari 2Ooh (dua puluh persen) dari
nilai kontrak tahun tunggal dan dituangkan
dalam perjanjian/ kontrak; atau
- lebih tinggi dari 15% (lima belas persen) dari
nilai kontrak tahun jamak dan dituangkan
dalam perjanjian/ kontrak.
(21 Dalam pelaksanaan pembayaran di muka (aduance
pagment) atau uang muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyedia harus menyampaikan
jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk
melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam
perjanjian/kontrak.

(3) Dalam hal badan usaha asing atau lembaga/badan

internasional sesuai tata kelolanya tidak dapat
menyampaikan jaminan berupa pernyataan
kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Menteri Kesehatan menetapkan bentuk jaminan lain
yang disepakati dengan badan usaha asing atau
lembaga/badan internasional dan dicantumkan di
dalam pedanjian/ kontrak.
(41 Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-l9 sesuai
dengan tahapan yang disepakati dalam
perjanjian/kontrak.

Pasal II
1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 202O tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 130) dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 084429 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l0 Februari2O2L

,

ttd

Salinan sesuai dengair aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

a

S vanna Djaman

SK No 074658 A

Pasal 118

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan vaksin
covlD- 19 melalui penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, penunjukan langsung badan usaha
penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dan kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal z diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinlsi
dengan kementerian/ lembaga terkait.

5 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 13A dan pasal 13B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 138

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti
Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal
13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-
undang tentang wabah penyakit menular.

6 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 15A dan Pasal 158 sehingga berbunyi
sebagai berikut: