Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 24 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana
Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
