Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PERPRES No. 14 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 24 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana

Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,

diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Laksana Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Laksana Barang dilaksanakan sesuai

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 24 -4-

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 24 -5-