Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun
ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
