Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA

PERPRES No. 140 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala

Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam

jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria

dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala

Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300 -6-

Pasal 8

(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas

jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan

dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan

kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja

yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada

organisasi kementerian/lembaga yang lama.

(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka

pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja

sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung

mulai kelas jabatan ditetapkan.

(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka

pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih

tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300

Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala

Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di

Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional yang belum mendapatkan atau

dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai

dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian

pembayaran tunjangan kinerja.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala

Badan Pertanahan Nasional setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300 -8-

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2015

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2015, No.300