Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN

PERPRES No. 140 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun

2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang

Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan

Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan

Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan
Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan

Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha

Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013) diubah

sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam