Langsung ke konten

ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PERPRES No. 140 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. 1. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. 1. Menteri Koordinator adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas: - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 3.Kementerian... SK No243924A --- EJIFITr-FN 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ; 1. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; 1. Kementerian Sekretariat Negara; 1. Kementerian Dalam Negeri; 1. Kementerian Luar Negeri; I 1. Kementerian Pertahanan; 1. Kementerian Agama; 1. Kementerian Hukum; 1. Kementerian Hak Asasi Manusia; 1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 1. Kementerian Keuangan; 1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 1. Kementerian Kebudayaan; 1. Kementerian Kesehatan; 2 1. Kementerian Sosial; 1. Kementerian Ketenagakerj aan; 1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 1. Kementerian Perindustrian; 1. Kementerian Perdagangan; 1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 27 . Kementerian Pekerjaan Umum; 1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 1. Kementerian Transmigrasi; 3l.Kementerian... SK No243925A --- FIIESIDEN 3 I. Kementerian Perhubungan; 1. Kementerian Komunikasi dan Digital; 1. Kementerian Pertanian; 1. Kementerian Kehutanan; 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional; 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 4l.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 42.Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1. Kementerian Koperasi; 1. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 1. Kementerian Pariwisata; 1. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; 1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 3

(l) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka I sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menang€rni urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I. **(3) Kementerian . . .** SK No243926A --- iIrlIFILI!N **(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2** angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II. (41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III. Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan

Pasal 4

Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas

Pasal 5

**(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II** mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. **(2) Tugas...** SK No243927A --- PRESIDEN (21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi

Pasal 6

(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; - pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan - pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi : - perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; - pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; - pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan - pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. **(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi: - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan . . . SK No243969A --- PRESTDEN b pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan presiden, dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum

Pasal 7

**(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:** - unsur pemimpin; - unsur pembantu pemimpin; - unsur pelaksana; - unsur pengawas; - unsur pendukung; dan - unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

**(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:** - unsur pemimpin; - unsur pembantu pemimpin; - unsur pelaksana; - unsur pengawas; dan - unsur pendukung. **(2) Kementerian . . .** SK No2439294 --- PRESIDEN (21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana tugas pokok di daerah. **(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,** Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja. Paragraf 2 Unsur Pemimpin

Pasal 9

**(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 10

**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal.**

Pasal 11

Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. ### Pasal 12. . . SK No243930A --- PRESIDEN

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasikegiatanKementerian; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

**(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh)** biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)** dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. **(7) Fungsi . . .** SK No243931A --- PRESIDEN - l0- **(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. **(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Unsur Pelaksana

Pasal 14

**(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7** ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. **(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.**

Pasal 15

**(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan** perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. **(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan sebagian tugas pokok Kementerian. **(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidangnya; - pelaksanaan kebijakan di bidangnya; - pelaksanaan . . . SK No243932A --- EIitrEIEtrN - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; - pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

Pasal 17

**(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada** analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. **(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. **(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. **(9) Subdirektorat...** SK No243933A --- -t2- **(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),** subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 Unsur Pengawas

Pasal 18

**(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7** ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.**

Pasal 19

Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri; - pen5rusunan laporan hasil pengawasan; - pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. ### Pasal 2l ... SK No243934A --- PRESIDEN

Pasal 21

**(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat** jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Unsur Pendukung

Pasal 22

Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat.

Pasal 23

**(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan dipimpin oleh kepala badan.** ### Pasal 24... SK No243935A ---

Pasal 24

(l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

Pasal 25

Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; - pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; - pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 27

**(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas** sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. **(4) Bagian...** SK No243936A --- PRESIDEN _15_ **(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. **(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),** subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

**(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang** tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian. **(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l4l dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

**(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam** Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam . . .** SK No 243937 A --- PRESIDEN **(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Instansi Vertikal

Pasal 30

Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta ### Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan

Pasal 31

Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf2... SK No243938A --- FRESIDEN Paragraf 2 T\rgas

Pasal 32

(l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi

Pasal 33

(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi : - perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya; - pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan - pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Bagian SK No243939A --- PRESIDEN Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum

Pasal 34

Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas: - unsur pemlmpln; - unsur pembantu pemimpin; - unsur pelaksana; dan - unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin

Pasal 35

pasal (1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam 34 huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 36

**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian. **(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris** Kementerian. ### Pasal 37... SK No 24390A --- PRESIDEN

Pasal 37

Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: - koordinasikegiatan Kementerian; b koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; - pengelolaan data dan informasi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 39

**(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima)** biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas l4l Bagian jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam . . .** SK No 243941A --- PRESIDEN **(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)** dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. **(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Unsur Pelaksana

Pasal 40

**(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34** huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(3) Deputi dipimpin oleh deputi.**

Pasal 41

**(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan** kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. **(1) l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian. **(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. ### Pasal 42... SK No243942A --- PRESIDEN -2t -

Pasal 42

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi: - perLrmusan kebijakan di bidangnya; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; - pelaksanaan administrasi deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi : - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

Pasal 43

**(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis** organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi. **(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21** terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. **(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(7) Asisten...** SK No 243943 A --- PRESIDEN (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang. **(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),** subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Unsur Pengawas

Pasal 44

huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian. **(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.**

Pasal 45

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. ### Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi: - pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - pelaksanaan . . . SK No243944A --- PR.ESIDEN - pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri; - pen5rusunan laporan hasil pengawasan; - pelaksanaan administrasi inspektorat; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 47

**(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani** fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan

Pasal 48

Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas ### Pasal 49 , **(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas** menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi. Paragraf 3 . . . SK No243945A --- Paragraf 3 Fungsi

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: - sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; - perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; - pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; - pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; - penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; - pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Bagian SK No243946A --- PRESIDEN Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum

Pasal 51

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: - unsur pemimpin; - unsur pembantu pemimpin; - unsur pelaksana; dan - unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin

Pasal 52

**(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l** huruf a yaitu Menteri Koordinator. (21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 53

**(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator. (21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. **(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh** sekretaris Kementerian Koordinator. ### Pasal 54... SK No243947A --- FRESIDEN

Pasal 54

Sekretariat Kementerian Koordinator