(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Pasal3...
SK No 248090 A
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2024-01-01
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Pasal3...
SK No 248090 A
---
PRESIDEN
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri
Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian Koordinator.
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan
satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian
Koordinator.
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia,
imigrasi, dan pemasyarakatan.
(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan
dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
. Pasal 6. .
SK No 248091 A
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang hukum,
hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain
yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang
kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga
dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam
hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan
bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- SekretariatKementerianKoordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
- Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar
Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi
Digital; dan
- Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat...
SK No 248093 A
---
PRESIDEN
(21 Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
### Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Hukum
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan
fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hukum;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hukum;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Hukum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fun gsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hak asasi manusia;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hak asasi manusia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hak
Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
dipimpin oleh Deputi.
. Pasal 19..
SK No 248096 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumu.san, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan
pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang kerja sama dan hubungan antar
lembaga.
(21 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi
Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang sumber daya manusia dan
transformasi digital.
(3) Staf ...
SK No 248098 A
---
PRESIDEN
(3) Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
reformasi hukum.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal27
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Proses
SK No 248099 A
---
PRESIDEN
-t2-
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang hukum,
hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan
antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan
secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang
dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/
lembaga yang terkait.
(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan
pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang
hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi dilakukan melalui:
a rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
b rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum. . .
SK No 248100 A
---
PRESIDEN
c forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi
terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pelaksanaan
kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang
dikoordinasikan.
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau
pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam
pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh
Menteri Koordinator.
(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi
perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan
lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan
koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan
tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui
Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BABV...
SK No 248102 A
---
PRESIDEN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan
SK No 248103 A
---
PRESTDEN
-t6-
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
### Pasal 4 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun
2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator, kecuali fungsi sinkronisasi dan
koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan
hukum.
Pasal42...
SK No 248104A
---
PRESIDEN
-t7-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159) yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
kecuali sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen
yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang
terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku aset, anggaran,
dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159) menjadi
aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator,
kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di
bidang penegakan hukum.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 248105 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247585 A