(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Salatiga.
(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
