Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA

PERPRES No. 143 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Salatiga.

(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai,
hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga; dan
- Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga
dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.284 3

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan
dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id