Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden,
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Ditetapkan: 2015-01-01
Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden,
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri atas:
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan
sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan
Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.322
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan
sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan
penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pajak Penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.322 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.322