Langsung ke konten

BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS

PERPRES No. 144 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden,

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu

Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

  • Asisten Utusan Khusus Presiden;
  • Asisten Staf Khusus Presiden; dan
  • Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 3

Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

terdiri atas:

  • Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden; dan
  • Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.

Pasal 4

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan

sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan

Kinerja, dan Pajak Penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.322

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil

Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu

Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan

sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan

penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan,

Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara

bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.322 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.322