(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kendari diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Kendari.
(2) Institut Agama Islam Negeri Kendari merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
