Langsung ke konten

Aparatur Sipil

PERPRES No. 145 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 115

(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.

(2) Khusus Kepala pada:

  • Sadan Standardisasi Nasional;
  • Sadan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • Lembaga Sandi Negara; dan
  • Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Nasional,

dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ....

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4

Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pad a tanggal 18 Desember 2015

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya