(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2) Khusus Kepala pada:
- Sadan Standardisasi Nasional;
- Sadan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Lembaga Sandi Negara; dan
- Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional,
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ....
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 18 Desember 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
