Langsung ke konten

KEM ENTERIAN KOORDI NATOR

PERPRES No. 145 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan.
1. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin
Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri

Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri
koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(a) wakil ...

SK No 248031 A

---

PRESIDEN

(a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator

sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan.

(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara
inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

  • perumusan .

SK No 248032 A

---

PRESIDEN

- perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan
pembangunan kewilayahan ;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan
pembangunan kewilayahan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang
kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan
pembangunan kewilayahan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga
dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
e.Kementerian...

SK No 248033 A

---

PRESIDEN

  • Kementerian Perhubungan; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam
hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan
bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 8

Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
- Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
- Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
Transformasi Digital.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.

### Pasal 11...

SK No 248034 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang.

### Pasal 14..

SK No 248035 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pemerataan Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi
Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan
tata ruang;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerianf lembaga yang terkait
isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata
ruang;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pemerataan
pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah,
agraria, dan tata ruang;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata
Ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumrlsan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
konektivitas.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas

menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang konektivitas;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
konektivitas;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang konektivitas;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang konektivitas;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Konektivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang infrastruktur dasar.
Pasal20...

SK No 248037 A

---

PRESIDEN

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar

menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang infrastruktur dasar;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
infrastruktur dasar;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
- pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur Dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman

### Pasal 2 1

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan

Sarana dan Prasarana Permukiman berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan

Sarana dan Prasarana Permukiman dipimpin oleh
Deputi.
Pasal22
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana
permukiman.
Pasa123...

SK No 248038 A

---

PRESIDEN

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan

Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
menyelen ggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di
bidang pembangunan perumahan dan sarana dan
prasarana permukiman;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana
permukiman;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pembangunan
perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan
sarana dan prasarana permukiman;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana
Permukiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
Pasal24

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

### Pasal 26 . .

SK No 248039 A

---

PRESIDEN

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal2T
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

Pasal 28

(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pembangunan daerah.

(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan

Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pembangunan
berkelanjutan dan transformasi digital.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 29

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

SK No 248040 A

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 30

Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.

Pasal 31

Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 32

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan

agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan antar kementerian/
lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 33

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan secara
berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik
antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait.

(2) Penerapan

SK No 248041 A

---

PRESIDEN

(2t Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan
kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di
bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
- rapat koordinasi menteri koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan
koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(s) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau
pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam
pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta

pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi

serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri
dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil
rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang
tugasnya.
(e) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri
dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).

(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui
Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 35

Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 36

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi, di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 37

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

Pasal 38

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BABV...

SK No 248043 A

---

PRESIDEN

_ 15_

Pasal 40

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

### Pasal 4 1

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator ditetapkan

dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 43

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran .

SK No 247797 A

---

PRESIDEN

-t6-

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.

Pasal 44

Pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan llmtrm,
perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2651, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 45

Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 92 Ta}rwn 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265), dialihkan,
ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris
Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- energi. . .

SK No 248045 A

---

PRESIDEN

-t7-
- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20I9
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 265), dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9
tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20I9 Nomor 265) dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat.
Pasal47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- pekerjaan umum, perumahan dan kawasan
permukiman, dan perhubungan yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2651;
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60); dan
- agrana...

SK No 248046 A

---

PRESIDEN

- agraria, tata ruang, dan pertanahan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2651;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 60); dan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O
tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 49

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- energl

SK No 248047 A

---

PRESIDEN

t9-
- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanaman modal yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265l'
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan
perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20L9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265)
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265ll
dialihkan menjadi sumber daya manusia
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan
penanaman modal yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265)
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  • lingkungan...

SK No 248048 A

---

PRESIDEN

- lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan
perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265)
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang pangan; dan

c ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265)
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Koordinator Bidang pemberdayaan
Masyarakat.

(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintah di bidang:
- pekerjaan umum, perumahan dan kawasan
permukiman, dan perhubungan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651;

  • transmigrasi...

SK No 248049 A

---

PRESTDEN

-2r-
- transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60); dan
- agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian
Koordinator.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang:
- pekerjaan umum, perumahan dan kawasan
permukiman, dan perhubungan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 2651;
- transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60); dan
c agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Koordinator.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundangan-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 265);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 6O); dan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 64),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden
ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 21lg Nomor 265), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 248051 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 247579 A