Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT

PERPRES No. 146 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Zawiyah Cot Kala Langsa diubah bentuknya menjadi Institut Agama
Islam Negeri Langsa.

(2) Institut Agama Islam Negeri Langsa merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri
Langsa; dan
- Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah
Cot Kala Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri Langsa.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.287 3

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Zawiyah Cot Kala Langsa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id