Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah
pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas
pendukungnya di dalam negeri.
1. Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak
adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah
beroperasi.
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/ atau diolah dari minyak bumi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kerja Sama...
---
PRESIDEN
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber
daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian
risiko diantara para pihak.
7 . Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara
infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang
didirikan oleh Badan U saha pemenang lelang a tau
ditunjuk langsung.
1. Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat
PJK adalah badan usaha milik negara yang menyiapkan
dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan
pengadaan, dan penanggung jawab, serta pengawasan
pembangunan.
1. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan
kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan
Minyak Bumi untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak
sebagai produk utama.
1 1. Anggaran ...
·-' !· v •
---
PRESIDEN
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
