(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
(2) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
