Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR

PERPRES No. 147 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama

Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi

Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

(2) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut

Agama Islam Negeri Batusangkar; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama

Islam Negeri Batusangkar.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian

Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri

sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.343

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 106

Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.343 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id