Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 148 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga

negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik

Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat

penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha

yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari

lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik

Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat

penugasan khusus Pemerintah dalam rangka

penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan

tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang

layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -4-

1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai

atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.

1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas

tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda

yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang

dapat dinilai.

1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-

undang.

1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,

negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh

pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk

kemakmuran rakyat.

1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara

yang kewenangan pelaksanaannya sebagian

dilimpahkan kepada pemegangnya.

1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis

atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan

guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam

perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan

untuk kepentingan umum.

1. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan

hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara

melalui Kementerian.

1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan

adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses

Pengadaan Tanah.

1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai,

adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian

secara independen dan profesional yang telah

mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri

Keuangan dan telah mendapat lisensi dari

Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek

Pengadaan Tanah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

1. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh

izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa

penilaian.

1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi

pembangunan untuk kepentingan umum yang

ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang

dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah,

perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak

atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut

Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur,

bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

1. Kementerian adalah lembaga pemerintah yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertanahan.

1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi

yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah

instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh

Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah

dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di

kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor

Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung

jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala

Kantor Wilayah BPN.

1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya

disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh

gubernur untuk membantu gubernur dalam

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -6-

melaksanakan pemberitahuan rencana

pembangunan, pendataan awal lokasi rencana

pembangunan dan Konsultasi Publik rencana

pembangunan.

1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut

sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh

gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan

inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,

melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak

yang keberatan, melakukan kajian dan membuat

rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh

Kementerian untuk membantu pelaksanaan

Pengadaan Tanah.

1. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang

yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang

yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan

untuk kepentingan yang langsung berhubungan

dengan penggunaan tanah.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan

Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen

perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk Tim

Persiapan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja

sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah

diterima secara resmi oleh Gubernur.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) melaksanakan pemberitahuan rencana

pembangunan kepada masyarakat pada lokasi

rencana pembangunan.

(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu

paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibentuknya Tim

Persiapan.

(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  • letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
  • tahapan rencana Pengadaan Tanah;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan

Tanah;

  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan

Pembangunan; dan

  • informasi lainnya yang dianggap perlu.

(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua

Tim Persiapan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) huruf c disampaikan kepada

masyarakat pada rencana lokasi pembangunan

melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak

ditandatanganinya surat pemberitahuan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -8-

(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam

bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa

atau nama lain.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 39

Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan paling lama 3

(tiga) hari kerja sejak diterimanya keberatan.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat,

yakni ayat (2) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh

gubernur dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari

kerja sejak kesepakatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3), atau

sejak ditolaknya keberatan dari Pihak yang Keberatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah habis dan penetapan lokasi belum

diterbitkan, penetapan lokasi dianggap telah

disetujui.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1),

dilakukan dengan cara:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

  • ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama

lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor

kabupaten/kota dan di lokasi pembangunan; dan

  • diumumkan melalui media cetak dan/atau media

elektronik.

(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dikeluarkan

Penetapan Lokasi pembangunan.

(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.

(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan

melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar

harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali

penerbitan pada hari kerja.

(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan

melalui media elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui laman

(website) pemerintah propinsi, pemerintah

kabupaten/kota, atau Instansi yang memerlukan

tanah.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 47

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan

pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi

pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada

bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi,

efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia,

dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen

Perencanaaan Pengadaan Tanah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -10-

(2) Dalam hal Gubernur mendelegasikan kewenangan

kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), bupati/walikota membentuk Tim Persiapan

dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak

diterimanya pendelegasian.

(3) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi

pembangunan untuk Kepentingan Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

secara mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 9

sampai dengan Pasal 46.

1. Ketentuan Pasal 49 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh

Menteri.

(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala

Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana

Pengadaan Tanah.

(3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling

kurang:

  • pejabat yang membidangi urusan Pengadaan

Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN;

  • Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi

Pengadaan Tanah;

  • pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi

yang membidangi urusan pertanahan;

  • camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;

dan

  • lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi

Pengadaan Tanah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

(4) Penetapan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu

paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya

pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 50

Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menugaskan Kepala

Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan

Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas,

kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu

paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan

Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

1. Ketentuan Pasal 51 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan

sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala

Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan

Tanah.

(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

berunsurkan:

  • pejabat yang membidangi urusan Pengadaan

Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;

  • pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada

lokasi Pengadaan Tanah;

  • pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi

yang membidangi urusan pertanahan;

  • camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;

dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -12-

  • lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi

Pengadaan Tanah.

(3) Pembentukan Pelaksana Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak

diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana

Pengadaan Tanah dapat membentuk Satuan Tugas

dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak

dibentuknya Pelaksana Pengadaan Tanah, yang

membidangi inventarisasi dan identifikasi:

  • data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan

dan pemanfaatan tanah; dan

  • data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan

Tanah.

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibentuk untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau

lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, serta

kondisi geografis dan lokasi pembangunan untuk

Kepentingan Umum.

(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana

Pengadaan Tanah.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 diumumkan di kantor

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan,

dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14

(empat belas) hari kerja.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial, atau

keseluruhan.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 69 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang

Berhak dalam musyawarah penetapan Ganti

Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu

pelaksanaan.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum

tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti

Kerugian.

(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipimpin oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

atau pejabat yang ditunjuk.

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu)

ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 76

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan

dalam bentuk mata uang rupiah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan

validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau

pejabat yang ditunjuk.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -14-

(2a) Validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau

pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3

(tiga) hari kerja sejak berita acara kesepakatan

bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72 ayat (1).

(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pelepasan

hak oleh Pihak yang Berhak.

(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7

(tujuh) hari kerja sejak penetapan bentuk Ganti

Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 112

(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan

hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang

memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama

3 (tiga) hari kerja sejak pelepasan hak Objek

Pengadaan Tanah.

(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan

dokumen Pengadaan Tanah.

(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berita

acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi

yang memerlukan tanah guna

pendaftaran/pensertifikatan.

(4) Pendaftaran/pensertifikatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang

memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga

puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan

Tanah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

1. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 121

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan

tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak

lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung

oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak

yang berhak.

(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang

luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata

ruang wilayah.

(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

memerlukan penetapan lokasi.

(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang

memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa

penilai.

1. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni

## BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IXA

Pasal 121

Pengadaan tanah bagi pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b sampai dengan huruf r

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan

Tanah uUntuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan

oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan

cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang

disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha

swasta.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366 -16-

Pasal II

1. Semua singkatan “BPN” sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan

Untuk Kepentingan Umum dan peraturan

perubahannya, harus dimaknai “Kementerian”;

1. Semua penyebutan “Kepala BPN” sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun

2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi

Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan

peraturan perubahannya, harus dimaknai ”Menteri”;

1. Semua penyebutan “sertipikat” sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012

tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi

Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan

peraturan perubahannya, harus dimaknai “sertifikat”;

dan

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.366

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id