Langsung ke konten

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PERPRES No. 148 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal4...
SK No 247642 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta
dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media
kepada Presiden;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis
kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada
Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;
SK No 247643 A
d. pemberian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan
Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan
Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan
pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan
terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan
hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden
mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi,
perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara
seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia,
ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional;
e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan
penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden,
Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta
penyelenggaraan kemitraan ;
f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun
pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya,
dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian
dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
g. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan
penyelesaian masalah kebijakan dan program
pemerintah;
h. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan
naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
i. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan
fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
j. pemberian. . .
SK No 24764 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
j. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
k. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur
Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian;
l. koordinasi dan perLrmusan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan
litigasi di lingkungan Kementerian;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan,
pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk
mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat
negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada
Dokter Kepresidenan;
n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
o. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama
teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra
pembangunan, dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri;
p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Wakil Presiden serta oleh peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat Presiden;
c.Sekretariat...
SK No 247645 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Sekretariat Wakil Presiden;
d. Sekretariat Militer Presiden;
e. Sekretariat Dukungan Kabinet;
f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan;
1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan;
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
SK No 247646 A

Pasal 9

Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan
pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi,
infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta
keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain
yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan
oleh Kementerian, serta pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan
lembaga lain yang anggarannya secara administratif
dikoordinasikan oleh Kementerian;
d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan
hubungan masyarakat;
e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta
sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan
Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta
dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada
Menteri;
g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan,
serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar
negeri;
h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No 247647 A
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.
(a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Presiden

Pasal 12

(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Presiden
dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 13

Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan
administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada
Presiden.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden;
b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum,
dan koleksi benda-benda seni;
c. pelaksanaan.
SK No 247648 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam
maupun di luar negeri;
d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya
di lingkungan Sekretariat Presiden;
e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Sekretariat Presiden;
f. pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan
dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan
Ajudan Istri/ Suami Presiden;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden;
i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak
keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan
Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.

Pasal 15

Sekretariat Presiden terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Paragraf 1
Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Presiden.
(21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17 ...
SK No 247649 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan
istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda
seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting
lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat
Presiden;
b. perencanaan dan
pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya
yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan,
dan seni budaya;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana-
istana Kepresidenan;
d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak
keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan
Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;
e. pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi
benda-benda seni Kepresidenan;
g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip,
dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Presiden.
Pasal 19. . .
SK No 247650 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
Paragraf 2
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Presiden.
(21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas
membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan
urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan
dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden.
SK No 247651 A
Pasal 22 .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya
di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan
informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar
negeri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Presiden.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 24

(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa
Istana Kepresidenan.
(21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
SK No 247785 A
Bagian
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keempat
Sekretariat Wakil Presiden

Pasal 25

(1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris
Wakil Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari
Wakil Presiden.

Pasal 26

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan
keprotokolan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan
informasi di bidang perekonomian, pariwisata,
transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan
pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan,
dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;
b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau
Istri/ Suami Wakil Presiden;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden
di dalam maupun di luar negeri;
d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan
informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara
lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
e.koordinasi...
SK No 247653 A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
f. pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Wakil Presiden;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan
dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil presiden
dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil
Presiden dan Menteri.

Pasal 28

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya
Manusia;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil
Presiden.
(21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 30. . .
SK No 247654A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 30

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas
membantu Sekretaris Wakil presiden dalam
menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta
dukungan data dan informasi di bidang perekonomian,
pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil presiden
dalam membantu Presiden menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang perekonomian,
pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan
Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan
yang timbul dan upaya pemecahannya;
b. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan
mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian,
pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat
akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang
dipandang perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula,
audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Wakil Presiden.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) asisten deputi.
SK No 247655 A
(2) Asisten .
P[{ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 2
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan
Sumber Daya Manusia

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Wakil Presiden.
(21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya
Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 34

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden
dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan,
serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan
kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia
kepada Wakil Presiden dalam membantu presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang peningkatan
kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia
berikut permasalahan yang timbul dan upaya
pemecahannya;
b.pengolahan...
SK No 2476564
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan
dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul
serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi,
organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik,
media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang
perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula,
audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Wakil Presiden.

Pasal 36

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya
Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten
deputi.
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan

Pasal 37

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
SK No 247657 A
Pasal 38. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 38

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan
pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan
informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan
pembangunan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal38, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan
pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang
timbul dan upaya pemecahannya;
b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan
pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat
akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang
dipandang perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula,
audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Wakil Presiden.

Pasal 40

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak
3 (tiga) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No 247658 A
(3) Untuk
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 4 1
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
(21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 42

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden,
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana
operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil
Presiden.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden;
b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau
Istri/ Suami Wakil Presiden;
c. perencanaan dan
pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami
Wakil Presiden;
d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden;
SK No 247659 A
e.pemberian...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak
keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden;
f. pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Wakil Presiden;
g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi
birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi
di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Wakil Presiden.

Pasal 44

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Kelima
Sekretariat Militer Presiden

Pasal 45

(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris
Militer Presiden.
SK No 247660 A
(3) Sekretaris
PlrESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2r-
(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya
melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari
Presiden.

Pasal 46

Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara, dalam hat pengangkatan dan
pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya
berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
negara asing.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan
fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berkaitan dengan
pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta
kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
pengangkatan atau pemberhentian dari dinas
keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan
non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi
penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda
kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
SK No 247991 A
d. pelaksanaan. . .
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda
kehormatan secara imbal batik antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis
di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan
Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan
Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing,
Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil presiden,
Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Presiden dan
Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan
Kementerian;
f. koordinasi penjadwalan agenda kegiatan presiden dan
pertemuan yang dipimpin oleh Presiden;
g. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer
Presiden; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.

Pasal 48

(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak
4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bagian Keenam
Sekretariat Dukungan Kabinet

Pasal 49

(1) Sekretariat Dukungan Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.
SK No 247662 A
Pasal 50. .
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESTA

Pasal 50

Sekretariat Dukungan Kabinet mempunyai tugas
memberikan dukungan manajemen kabinet kepada
Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan
pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Sekretariat Dukungan Kabinet menyelenggarakan
fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah yang mengalami hambatan;
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah;
e. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan
pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden danf atau
Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden
dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan,
keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan
arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian;
f. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai
Akhir;
g. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi, sumber daya manusia, perencanaan,
keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana
di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 52

Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas:
a. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia;
SK No 247663 A
b. Deputi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Deputi Bidang Perekonomian;
c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat;
d. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan;
e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan
f. Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

Pasal 53

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Dukungan Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 54

Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum,
keamanan, dan hak asasi manusia.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang politik,
hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang politik, hukum,
keamanan, dan hak asasi manusia yang mengalami
hambatan;
SK No 247664 A
c. penyampalan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi
manusia;
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan
hak asasi manusia;
e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang politik,
hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.

Pasal 56

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat)
asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 2
Deputi Bidang Perekonomian

Pasal 57

(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 58

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang
perekonomian.
SK No 247665 A
Pasal59...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan
fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang
perekonomian;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang perekonomian yang
mengalami hambatan;
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
di bidang perekonomian;
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah di bidang perekonomian;
e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang
perekonomian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.

Pasal 60

(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak
4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 3
Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 61

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi...
SK No 2476664
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 62

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan
pemberdayaan masyarakat;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang pembangunan manusia,
kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat yang
mengalami hambatan;
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan
pemberdayaan masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah di bidang pembangunan manusia,
kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan
pemberdayaan masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.
SK No 247667 A

Pasal 64

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan

Pasal 65

(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 66

Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan
Kewilayahan mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang pangan,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur,
dan pembangunan kewilayahan yang mengalami
hambatan;
SK No 2476684
c. penyampalan .
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESTA
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan;
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan
pembangunan kewilayahan;
e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pangan,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.

Pasal 68

(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan terdiri atas paling banyak
4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 5
Deputi Bidang Persidangan Kabinet

Pasal 69

(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh
Deputi.
Pasal70...
SK No 247669 A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 70

Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen
kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian,
penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang
kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau
dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden, penyiapan
naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden,
pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang
kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi
Kepresidenan dan Kementerian.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan,
dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
b. pen5rusunan risalah dan
pendokumentasian,
pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet,
rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri
oleh Presiden dan latau Wakil Presiden;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet,
rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri
oleh Presiden dan latau Wakil Presiden;
d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen
Kepresidenan dan Kementerian;
e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau
Wakil Presiden, serta di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet;
g. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan
Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.
Pasal72...
SK No 247670 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 72

(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling
banyak 4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 6
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 73

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal T4
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi
pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi
di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat
Dukungan Kabinet;
b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi
birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan
Sekretariat Dukungan Kabinet;
SK No 247671 A
c
penyediaan.
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan,
perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta
penyelenggaraan pelayanan dan
administrasi
pengadaan di lingkungan Sekretariat Dukungan
Kabinet;
d. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai
Akhir; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.

Pasal 76

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
Pasal TT
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Administrasi
Hukum dipimpin oleh Deputi.
SK No 247672 A

Pasal 78

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam
penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan
Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan
Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan
Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait
dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti,
abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan
pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik
Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa
penJrusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Peraturan Presiden;
b. pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan
Instruksi Presiden;
c. pelaksanaan analisis dalam
penyelesaian
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan
Instruksi Presiden;
SK No 247673 A
d. pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati
atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan
kewarganegaraan Republik Indonesia, dan ekstradisi;
e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan
di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan
Indonesia pada organisasi internasional;
f. pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat
hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha
negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada
Presiden dan Wakil Presiden, permohonan uji materiil
peraturan perundang-undangan, serta permasalahan
hukum lainnya;
g. pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden;
h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan
pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
dan Instruksi Presiden; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 80

(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten
deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No 247891 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan

Pasal 81

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 82

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi
kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan
pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden,
dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka
mendukung penyelenggaraan hubungan antara
Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri
dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik
dalam rangka pemberian dukungan hubungan
kelembagaan kepada Presiden danf atau Wakil Presiden;
SK No 247675 A
d. koordinasi
PRES]DEN
REPUBUK INDONESIA
d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara
Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan
kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;
f. penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan
lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan
hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 84

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Pasal 85

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 86

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis,
administrasi, dan analisis dalam pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden,
pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta
koordinasi pen5rusunan peraturan perundang-undangan,
serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal87...
SK No 247676A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86, Deputi Bidang Administrasi Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat
negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang
wewenang penetapannya berada pada Presiden;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur
Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
d. pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan
Kementerian;
e. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan
reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 88

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling
banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesepuluh
Badan Teknologi, Data, dan Informasi

Pasal 89

(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal90...
SK No 247677 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem
teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan
Kementerian;
b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan
infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data
di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan
keamanan data dan informasi di lingkungan
Kementerian'
d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan
Kementerian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 92

(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu
oleh subbagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 93

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, pertahanan, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi,
kemaritiman, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
(3) Staf ...
SK No 247678A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, dan
pemerintahan.
(a) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang aparatur negara, reformasi birokrasi, dan
transformasi digital.
(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi politik dan kehumasan.
Bagian Keduabelas
Inspektorat

Pasal 94

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 95

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian'
e. pelaksanaan .
SK No 247679 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 97

(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketigabelas
Pusat

Pasal 98

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 99

(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta
bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
Bagian . . .
SK No 247680 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 100

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 102

(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan yang bersifat khusus selain
bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

Pasal 103

(1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil
dan/atau non-pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
PasallO4...
SK No 247681 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA

Pasal 104

(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.

Pasal 106

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 107

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan
Kementerian'
(2) Proses . . .
SK No 247682 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 108

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara secara berkala dan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 109

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 1 10
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 1 1 1
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 12
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
SK No 247683 A
(2) Pengarahan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 13
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 120

(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur
sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan
pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan
Sekretariat Presiden; dan
b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer
Presiden.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 121

(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam...
SK No 247686 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya
disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Pasal 122

(1) Penataan organisasi Kementerian dilakukan berdasarkan
evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan
organisasi.
(2) Kementerian melakukan evaluasi kelembagaan unit
organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.

Pasal 123

Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

Pasal 124

(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan
ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan
penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli
madya; dan
b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda.
(3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki
disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang
diduduki sebelumnya.
BABXII ...
SK No 247992 A
PIIESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 125

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2I
tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor lT3),
tidak dimintakan persetujuan Presiden.

Pasal 126

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 127

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam
Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\:gas
dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 249) ditetapkan sebagai
tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet
di lingkungan Kementerian.
SK No 247688 A

Pasal 128

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45); dan
b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang
Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 129

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45);
b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang
Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95); dan
c. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2l tentang
Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1731,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 130

Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 247689 A
Agar
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 344
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
SK No 247592 A
Djaman