(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.276 4
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA
Nasional;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/nara-sumber
yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas
unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA
Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Dewan Sumber Daya Air Nasional tetap melaksanakan tugas
sampai dengan diangkatnya anggota Dewan SDA Nasional yang
baru sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
- Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota yang
dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan keputusan
bupati/walikota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, tetap
melaksanakan tugas sampai diatur lebih lanjut oleh gubernur
dan bupati/walikota sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Untuk provinsi yang belum terbentuk dewan sumber daya air
provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, dan kabupaten/kota yang belum terbentuk dewan
sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai Peraturan Presiden
ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan
oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau
wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.276 5
berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan sumber daya air, dilakukan dengan
mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya air.
- Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia
Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf
b disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
- Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau
kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat
(4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air
provinsi atau kabupaten/kota.
- Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota.
1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id