Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 15 Tahun 1959 berlaku

Pasal 1

(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:

1. Menteri Pertama sebagai Ketua;

2. Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;

3. Menteri Keuangan sebagai anggota;

4. Menteri Keuangan sebagai anggota;

5. Menteri Distribusi sebagai anggota;

6. Menteri Pembangunan sebagai anggota;

7. Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;

8. Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;

9. Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;

10. Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;

11. Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;

12. Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;

13. Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;

14. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota;
(2) Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.

Pasal 2

Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
1. merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
2. melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

Pasal 3

Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 4

Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.

Pasal 5

Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1959

PRESIDEN Republik INDONESIA,

SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959 Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG

SUMBER : LN 1959/153