Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
6. Golongan jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Star Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
(1) Tunjanganjabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan struktural yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan Kepala Star Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Star Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dilingkungan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 15 Tahun 2006 TANGGAL : 11 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LlNGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
No GOLONGAN BESARNYA TUNJANGAN
1 I Rp 4.500.000,00 2 II Rp 3.500.000,00 3 III Rp 2.500.000,00 4 IV Rp 1.500.000,00 5 V Rp 900.000,00 6 VI Rp
675.000,OO 7 VII Rp
360.000,00 8 VIII Rp
315.000,00 9 IX Rp 225.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
