Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN

PERPRES No. 15 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2005-07-25

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Republic of Hungary on Economic
Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan
Pemerintah Republik Hongaria mengenai Kerja Sama Ekonomi) yang
telah ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2005 di Jakarta,
Indonesia.

(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.

(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi Lampiran

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2013, No.37

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.37 4

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2013, No.37

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.37 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2013, No.37

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.37 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2013, No.37

www.djpp.depkumham.go.id

---

2013, No.37 10

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2013, No.37

www.djpp.depkumham.go.id