Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan gaji Asisten
Ombudsman adalah gaji yang diberikan kepada pegawai yang diangkat
oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota
Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi,
tugas, dan kewenangannya.
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Asisten Ombudsman, diberikan gaji setiap bulan.
Pasal 3
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan
jenjang jabatan Asisten Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.34
(2) Jenjang jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Asisten Pratama;
- Asisten Muda;
- Asisten Madya; dan
- Asisten Utama.
Pasal 4
Besaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan
jenjang jabatan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua)
tahun apabila dipenuhi syarat-syarat:
- Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan
gaji berkala;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-
kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dilakukan dengan surat keputusan Ketua Ombudsman.
(2) Surat keputusan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan berkala itu
berlaku.
Pasal 7
(1) Kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditunda
paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun apabila Asisten Ombudsman
yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Gaji Asisten Ombudsman dihentikan apabila Asisten Ombudsman
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Keputusan pemberhentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan Ketua Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.34 4
Pasal 8
(1) Kepada Asisten Ombudsman yang menurut penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan
memajukan waktu kenaikan gaji berkala 1 (satu) tahun sebelum saat
kenaikan gaji berkala berikutnya dalam jenjang jabatan yang
dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman
pada setiap jenjang jabatan.
(3) Surat keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Ketua Ombudsman.
Pasal 9
(1) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman,
diberikan gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji Asisten
Ombudsman setiap bulan.
(2) Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, masa kerja selama
menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian
kenaikan gaji berkalanya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan
sepanjang mengenai Honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan
Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional serta
tunjangan kerja yang telah dibayarkan kepada Asisten Ombudsman
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2014, No.34
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.34 6
