Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
