Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 15 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah
PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

menjalani cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan/atau

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Perpustakaan Nasional yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala

Perpustakaan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan

Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Perpustakaan Nasional menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan
Perpustakaan Nasional sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan Nasional setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23 -6-

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 116

Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 260) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23 -7-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 23-9-

www.peraturan.go.id