Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 15 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan
Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2022, No.25 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional
Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden

Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No.25 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

---

2022, No.25 -6-