(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan
Kepala Badan merupakan jabatan struktural
eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf . . .
SK No 209818 A
---
PRESIDEN
-L4-
(2t Staf Ahli merrrpakan jabatan struktural eselon
I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya dan
dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan
eselon yang lebih tinggi maka eselonnya
mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan
Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur,
Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan
struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan
tinggi pratama.
(4t Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer serta Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural
eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(s) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian
pada Kejaksaan Agung, Kepala Subdirektorat
Kepala Bidang, Inspektur Muda, dan fepati
Kejaksaan Negeri Tipe A merupakan jabatan
struktural eselon III.a. atau jabatan
administrator.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B, Kepala Bagian
pada Kejaksaan Tinggi, dan Koordinator pada
Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural
eselon III.b. atau jabatan administrator.
(7) Dihapus.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala
Subbidang, Pemeriksa, dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural
eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
(e) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan
jabatan struktural eselon V.a. atau jabatan
pelaksana.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202937 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209769 A