Langsung ke konten

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERPRES No. 150 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negerl.
2. Menteri adalah menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5. . .
SK No2227564
FRESIDEN
FEFUEIJK INDONESIA
-3

Pasal 4

(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam . . .
$K No222772A
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan b"gran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesepuluh
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;
b. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengoordinasian dan
pengendalian dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan
oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. perumusan, penJrusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian
dan Perwakilan Republik Indonesia;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No246805A
BABIII .,.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional;
g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan;
h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. InspektoratJenderal;
k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan
Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
SK No222758A
Pasal 9...
FR'ESIDEN
EEPUBTJK INDONESIA

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan
penrmusan kebljakan pada isu-isu prioritas lintas unit
organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas
lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
pada Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
f. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal l1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No246808A
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
]IEPUELIK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (tima)
bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah
subbegian sesuai dengan kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
gagian Ketiga
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan
keb[iakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
SK No222760A
Pasal 14. . .
ll
REPUEUK INDONESTA

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Asia Pasifik dan Afrika;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Asia Pasifik dan Afrika;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
7 (tqjuh) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagran.
(6) Direktorat...
SK No246807A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimalsud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentul"r, lqgian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sslagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

Pasal 16

( 1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan,
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan . . .
SK No222762A
REPUEUK INDONESIA
b. pelalsanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Amerika dan Eropa;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Amerika dan Eropa;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidat<
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidaf< dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan...
SK No246809A
FEESIDEN
REFUEUK INDONESIA
_r0_
(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

Pasal 21

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
Iingkup kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup keda sama ASEAN;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja
samaASEAN;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama
ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN
pada tingkat nasional;
f. pengelolaan . . .
SK No2216810A
PI1ESIDEN
RE:PUBUK INDONESIA
f. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama
internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan
fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional
ASEAN{ndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana.
(3) Da1am hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sslagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam . . .
SK No 2,168ll A
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai
tugas
perumusan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.
PasaT 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
b. pelaksanaan kebijalan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
4 (empat) direktorat.
SK No246812A
(2) Sekretariat . . .
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
_13_
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Pasal 29

(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
SK No245813A
Pasal 3O. . .
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-

Pasal 30

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan,
pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup penguatan
hukum dan perjanjian internasional.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pembentukan dan penyempumaan norrna
hukum nasional dan perjanjian internasional,
koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum
dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian
advokasi hukum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma
hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi
pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian
internasional, serta pemberian advokasi hukum;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam tingkup
penguatan hukum dan perjanjian internasional;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan nonna hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan
norna hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta
pemberian advokasi hukum;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 32

(l) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat . . .
SK No222768A
PITES|DEN
REFUBUK INDONESIA
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
dan Kerja Sama Pembangunan

Pasal 33

(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan dipimpin oleh Direktur Jenderal
SK No246814A
Pasal 34...
EEPUEUK INDONESIA

Pasal 34

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan
internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan
kerja sama pembangunan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat . . .
SK No246815A
J
REFUEUK INDONESTA
-t7-
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbag'an yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesembilan
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

Pasal 37

(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
SK No246815A
Pasal 38. . .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 38

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Pubtik
mempunyai tugas
perumusan,
pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan
informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan
diaspora Indonesia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan
diaspora Indonesia;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora
Indonesia;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan
informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
e. pelalsanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 41

(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 42

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
tugas
perumusan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan
di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran,
fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara
Indonesia di luar negeri.
Pasal 43...
SK No246817A
PRES]DEN
NEPUBLIK INDONESIA

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas
diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas
diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas
diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di
luar negeri;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 44

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan
fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam . . .
SK No222774 A
HTES|DEN
REXIUEUK INDONESIA
-2t-
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuq.n
peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas
Inspektorat Jenderal

Pasal 46

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 47

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia.
SK No246818A
Pasal 48. . .
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 49

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(7) Pembentukan . . .
SK No222887A
(7) PembentuLrt lagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

Pasal 50

(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.

Pasal 51

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
menyelenggaralan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebljakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No245819A
Pasal 53...
HTES|DEII
REFUBUK INDONESIA

Pasal 53

(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud ayal (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 54

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
SK No 2216820 A
Pasal 55...
FNESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 55

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi
ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan
Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang sosial, budaya, dan pembangunan
manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan
transformasi digital.
Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 56

(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

Pasal 57

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bidang, serta bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian . . .
SK No 2rt682l A
FR'ESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subb"gan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 58

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Unsur pelaksana tugas pokok dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup bilateral, regional, dan multilateral merupakan
Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di negara penerima atau pada
Organisasi Internasional PBB dan/ atau Organisasi
Internasional Non-PBB.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan
Republik Indonesia berada di bawah koordinasi
Kementerian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABV...
SK No246822A
PR.ESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA

Pasal 60

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 61

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 62

(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 63

Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri
dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.

Pasal 64

(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian.
(21 Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 65

( 1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Masa . . .
SK No222892A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus 6igstapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetqjuan
Presiden.
(5) Pengangkatan staf khusus sebelum diterapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap
berlaku.

Pasal 66

(l) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Datam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.

Pasal 68

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVII ...
SK No222893A
PRESIDEN
IJELIK INDONESIA

Pasal 69

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 70

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 71

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelalsanaan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
PaseJ 72
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menJrusun
analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun
peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia.

Pasal 73

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan
Perwalilan Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.
(2) Prinsip. ..
SK No222894A
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal T4
Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 75

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 78

(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi
pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri.

Pasal 79

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.
Pasal 80...
SK No222896A
I
l
PNESlDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 80

Pendanaan dalam pelalsanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 81

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktura-l eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 82

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No246824A
BABXI ...
FRESIDEN
REPUEUK IHDONESIA

Pasal 83

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2O2O tr-ntang Kementerian Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
2721 sepanjartg berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang
luar negeri, tetap melaksanalan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan banr dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 116
Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 2721, dicabrut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No246825A
Agar
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 346
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ttd.
SK No247691A
Djaman