Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
. Pasal 5. .
SK No 248201 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan,
potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di
bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi
pertahanan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
presiden. l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat
SK No 248177 A
---
PRESIDEN
4-
C. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
o Badan Sarana Pertahanan; b.
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan;
1 Badan Pendidikan dan Pelatihan;
J Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.koordinasi...
SK No 2481784
---
PRESIDEN
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 13. . .
SK No 248179 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi pertahanan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(7) Dalam...
SK No 248180 A
---
PRESIDEN
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan
negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan
negara;
- pemberian
SK No 248181 A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran
pertahanan negara;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BagianKelima...
SK No 248182 A
---
PRES]DEN
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
potensi pertahanan;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam
SK No 247828 A
---
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
c.pemberian...
SK No 248184A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat(7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BagianKetujuh...
SK No 247831 A
---
PRESTDEN
-t2-
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 28
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaltan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam...
SK No 247829 A
---
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian Kedelapan
Badan Sarana Pertahanan
Pasal 32
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan
fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35
(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam...
SK No 248187 A
---
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71,
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Pasal 36
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal37...
SK No 248188 A
---
PRESIDEN
Pasal 37
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan
kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di
bidang pertahanan;
- pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam...
SK No248l89A
---
PRESIDEN
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71,
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
Bagian Kesepuluh
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 40
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.
Pasal42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan .
SK No 248190 A
---
PRESIDEN
-L7-
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Pasal 43
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BagianKesebelas...
SK No 248191 A
---
PRESTDEN
Bagian Kesebelas
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Pasal 44
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 45
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 45, Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal47
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian...
SK No 248192 A
---
PRESIDEN
-t9-
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk pating
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl,
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Pasal 48
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 49
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang politik.
(2) Staf ...
SK No 248193 A
---
PRESIDEN
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 50
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian
paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 52
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 53
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 54
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
Pasal 55
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 54 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 54 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 56 .
SK No 248195 A
---
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
Pasal 57
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat
dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 59
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal60...
SK No 248196 A
---
PRESIDEN
Pasal 60
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 61
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 62
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pertahanan
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 64
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 65
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247830 A
---
PRESIDEN
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 69
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal70...
SK No 248198 A
---
PRESIDEN
Pasal 70
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 71
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 72
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
BABX...
SK No 248199 A
---
PRESTDEN
Pasal 73
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 75
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian
Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 76
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 248200 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 247693 A
