Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi,
sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan
kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan
pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
1. Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya
disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam
program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk
mewujudkan target pembangunan kependudukan.
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,
struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,
dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial
budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
1. Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan
antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
1. Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan
nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan,
sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya,
berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya.
1. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga
berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
1. Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara
keruangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.310 3
1. Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran
penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan
melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
1. Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak
keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya
dukung alam dan daya tampung lingkungan.
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan
oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai
alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil.
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami
oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi
pelaksana.
1. Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana di
segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara
perkembangan kependudukan dengan daya tampung alam dan daya
tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang
tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi
mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
1. Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta
segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan
manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
1. Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup
buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
1. Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan
kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama
sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,
tertib dan aman.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.310 4
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden
yang memimpin kementerian.
Bagian Kesatu
Arah Kebijakan
