Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 153 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan

pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan

Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379 -4-

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak yang tidak diberikan Tunjangan

Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak sesuai dengan persetujuan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379 -6-

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setelah

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 11

Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.379