Langsung ke konten

KELEMBAGAAN PENYULUHAN

PERPRES No. 154 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya
disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 3

1. Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian,
menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/atau
menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan
- kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.

Pasal 3

Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang
menangani penyuluhan, terdiri atas:
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian di Kementerian Pertanian;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kehutanan di Kementerian Kehutanan.

Pasal 4

(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 5

Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mempunyai tugas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 4

- menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional,
standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan penyuluhan;
- menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data,
pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
- melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan
evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
- melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan
internasional; dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
swadaya, dan swasta.

Pasal 6

Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi berbentuk Badan
Koordinasi Penyuluhan.

Pasal 8

(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diketuai oleh Gubernur.

Pasal 9

Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor,
optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan
unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan
sasaran penyuluhan;
- menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan
dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 5

- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat
bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan
usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah;
dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
swadaya, dan swasta.

Pasal 10

(1) Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas

Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur
pemerintah daerah provinsi.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur
pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran
penyuluhan.

(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.

Pasal 11

(1) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Sekretariat Badan
Koordinasi Penyuluhan.

(2) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang

kepala setingkat eselon II.a.

(3) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi

Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti
dengan Peraturan Gubernur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi

dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 12

Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan
pelaksana penyuluhan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 6

Pasal 13

(1) Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada

Bupati/Walikota.

(2) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.

Pasal 14

Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai tugas:
- menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang
sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan
nasional;
- melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata
kerja, dan metode penyuluhan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan
penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan,
pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta
pembiayaan penyuluhan;
- menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum
kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan.

Pasal 15

(1) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan

Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(2) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang
pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan

pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan
dari Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi,

dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 7

Pasal 16

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan
pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penyelenggaraan fungsi
penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi berkesesuaian.

Pasal 17

(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai

Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

(3) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan
pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan

Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota.

Pasal 18

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
- menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan
dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
- melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
- menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,
pembiayaan, dan pasar;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku
utama dan pelaku usaha;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran
secara berkelanjutan; dan
- melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 8

TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
9, Pasal 14, dan Pasal 18, masing-masing kelembagaan penyuluhan wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan
kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

(1) Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat

pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana
penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan

Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di
tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

Pasal 21

(1) Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan

pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan

Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

Pasal 22

(1) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai

Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan
dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan

Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif
fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 9

Pasal 23

(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan, dengan mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara

berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.

(3) Badan pelaksana penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara

berkala paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

Pasal 24

(1) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah

Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan,
rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan
memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat.

(2) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah

Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan
kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan
tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil
rapat koordinasi tingkat provinsi.

Pasal 25

Dalam hal dipandang perlu, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat mengundang pihak lain terkait guna
mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi
pembahasan dalam rapat koordinasi.

Pasal 26

(1) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan

kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan

penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan
penyuluhan tingkat pusat.

(3) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan

penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada
kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat.

(4) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan

penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada
kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.311 10

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014...

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id