Langsung ke konten

KEMENTERIAN HUKUM

PERPRES No. 155 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

. Pasal 5. .

SK No 248232 A

---

PRESTDEN

Pasal 4

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perLrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peraturan perundang-undangan, administrasi
hukum umum, dan kekayaan intelektual;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat

SK No 248233 A

---

PRESIDEN

- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pembinaan Hukum Nasional;
- Badan Strategi Kebijakan Hukum;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
yang c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

### Pasal 11 ...

SK No 248234 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)

biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

### Pasal 13. . .

SK No 248235 A

---

PRESTDEN

Pasal 13

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-

undangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan,
perancangan, dan pengharmonisasian rancangan
peraturan perundang-undangan, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan
Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan
litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, ' serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-
undangan di daerah, dan pembinaan perancang
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan,
perancangan, dan pengharmonisasian rancangan
peraturan perundang-undangan, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan
Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan
litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan,
serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-
undangan di daerah, dan pembinaan perancang
peraturan perundang-undangan ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian
rancangan peraturan perundang-undangan,
pembahasan Rancangan Undang-Undang,
pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga,
penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi
peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi
perancangan peraturan perundang-undangan di 'daerah, dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan;

  • pelaksanaan

SK No 248236 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan
pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-
undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang,
pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga,
penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi
peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi
perancangan peraturan perundang-undangan di
daerah, dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 8 (delapan) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(9) Pembentukan...

SK No 248237 A

---

PRESIDEN

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi
hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum
perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi,
rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil,
otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum
tata negara, status kewarganegaraan dan
pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi
informasi administrasi hukum umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum
perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi,
rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil,
otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum
tata negara, status kewarganegaraan dan
pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi
informasi administrasi hukum umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pemberian...

SK No 248238 A

---

PRESIDEN

- pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha,
hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti,
abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai
negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional,
dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan
pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi
informasi administrasi hukum umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata,
hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi,
daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas
pusat dan hukum internasional, dan hukum tata
negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan,
partai politik, serta teknologi informasi administrasi
hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

jabatan atas kelompok jabatan fungsional dan
pelaksana.

(7) Dalam

SK No 248239 A

---

PRESIDEN

(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

### Pasal 2 1

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
menyelenggarakan peranmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran
kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan
pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa
alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama
dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual,
dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta
pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
- pelaksanaan. . .

SK No 248240 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan
intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran
kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan
pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa
alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama
dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual,
dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta
pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian
permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,
pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan
penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan
intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaarr
kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan
intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual
lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual,
penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan
intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan,
penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif
pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan
pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan
teknologi informasi kekayaan intelektual, serta
pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam

SK No 248241 A

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal24

(1) Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 25

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan .

SK No 248242 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 27

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat

Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Badan Pembinaan Hukum Nasional

Pasal 28

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh

Kepala Badan.
Pasal29...

SK No 248243 A

---

PRESTDEN

Pasal 29

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan hukum nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Pembinaan Hukum Nasional

menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di
bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan
peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi
hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum,
serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
- pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-
Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-
undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum,
pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan
informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh
hukum dan analis hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis
dan evaluasi peraturan perundang-undangan,
penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi
hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis
hukum;
- pelaksanaan administrasi badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 31

(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas

Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian

SK No 2482M A

---

PRESIDEN

(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Badan Strategi Kebijakan Hukum

Pasal 32

(1) Badan Strategi Kebdakan Hukum berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala
Badan.

Pasal 33

Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
hukum.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Badan Strategi Kebijakan Hukum

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang hukum;
- pelaksanaan.

SK No 248245 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang
hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 35

(1) Badan strategi Kebijakan Hukum terdiri atas

Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagiao y".rg
menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

Bagian Kesembilan

SK No 247894 A

---

PRESIDEN

-t7-
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

Pasal 36

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 37

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum;
- pemantallan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
hukum;
- pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang
hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 39

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga)
pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsionar dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam...

SK No 247895 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang mena.tganl
fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 41

(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik
dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah
perbatasan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan
sosial.

(3) Staf ...

SK No 247896 A

---

PRESIDEN

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan

Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan
antarlembaga, penguatan reformasi birokrasi, dan
transformasi digital.
Bagian Kesebelas
Pusat

Pasal 42

(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang

disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 43

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (ll

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2\terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas

SK No 247897 A

---

PRESIDEN

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 44

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian

paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(21 Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan

kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa

jabatan Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.

(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa

jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.

Pasal 46

(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.

(2) Penugasan .

SK No 248250 A

---

PRESIDEN

-2t-

(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 47

(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan

Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 48

( 1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa

baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus

diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir

masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BABV...

SK No 248251 A

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi

Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi

vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 51

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 52

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 53

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 54

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi

di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 55

Menteri menyampaikan laporan kepada presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 56

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan di lingkungan Kementerian.

Pasal 57

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 58

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal59...
SK No 247898 A

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 61

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.

Pasal 62

(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur

jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,

sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.

(4) Kepala

SK No 248254 A

---

PRESIDEN

(41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon IILa.

(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 63

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 64

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 65

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 66

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan.

SK No 248255 A

---

PRESIDEN

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 67

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan
peran pemerintah.

Pasal 68

(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia yang diangkat dan dilantik berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32), dialihkan, ditetapkan, danf atau diangkat
menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan
fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi
Manusia dan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan sampai dengan ditetapkan dan
diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian.

. Pasal 69 ..

SK No 248256 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 69

Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan
ditetapkan kebijakan baru oleh Menteri setelah mendapat
izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 70

(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 194) tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan
Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur
mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi unit organisasi yang melaksanakan
fungsi hak asasi manusia, divisi keimigrasian, dan divisi
pemasyarakatan tetap menjalankan tugas dan
fungsinya dan masing-masing bertanggung jawab
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.

Pasal 71

Seluruh sumber daya manusia yang memangku jabatan di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai
dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri masing-masing yang
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal.
Pasal72...

SK No 248257 A

---

PRESIDEN

Pasal T2
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 dan Pasal 71 dikoordinasikan secara bersama-

sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, dan
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

Pasal 73

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang hukum berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan menjadi
sumber daya manusia Kementerian, kecuali sumber
daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan
nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan
imigrasi dan pemasyarakatan.

(2) Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaI T4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32)' dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan.

SK No 248258 A

---

PRESTDEN

- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi
tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan.

Pasal 75

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 32ll, dialihkan menjadi aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan
imigrasi dan pemasyarakatan.
(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan

negara yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai
berlaku menjadi fungsi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan
fungsinya dan unit pelaksana teknis yang
melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan
bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan
aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(2) Pengalihan

SK No 248259 A

---

PRESIDEN

(21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset,
anggaran, dan dokumen.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama I (satu) tahun sejak tanggal
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang
organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 194); dan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden
ini.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 194); dan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 247899 A

---

I]RESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-unda