Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 156 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, Anggota
TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
Kementerian Keuangan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.313 4

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang Tunjangan

Kinerjanya lebih besar daripada Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada kelas jabatannya yang
selama ini telah diberikan, maka dibayarkan selisihnya terhitung
mulai bulan Juli 2014.

(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai
setiap bulannya.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 6

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Pasal 7

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.313 5

Pasal 8

(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15
Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara
Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id